Perkembangan saksi kuota haji kembali menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Semarang dan Jawa Tengah yang mengikuti isu ibadah haji nasional. Mantan staf PBNU Syaiful Bahri alias Bahar alias Bajak Laut mengungkap pernah menerima titipan uang dari Asrul Azis Taba untuk Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Keterangan itu disampaikan saat ia menjadi saksi pada lanjutan sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa Asrul Azis Taba, Selasa, 1 September 2026. Persidangan digelar di Jakarta dan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang menyoroti aliran dana serta peran pihak-pihak terkait.
Siapa Saksi dan Terdakwa dalam Perkara Ini
Syaiful Bahri dikenal sebagai mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Di persidangan ia dipanggil untuk menjelaskan peristiwa penitipan yang menurut jaksa berkaitan dengan uang dalam jumlah besar.
Asrul Azis Taba merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Ia didakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penerima yang disebut dalam keterangan saksi adalah Ishfah Abidal Aziz, yang juga disebut Gus Alex.
Penitipan di Mampang dan Pertanyaan Jaksa
Jaksa menanyakan kepada Bajak Laut soal penitipan yang berlangsung di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada 2024. Fokus pertanyaan diarahkan pada apakah lokasi itu terkait titipan seseorang berupa uang yang pernah ia terima.
Dalam keterangannya, saksi membenarkan adanya titipan dari Asrul untuk Gus Alex. Nilai yang disebut mencapai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Fakta ini menjadi salah satu poin yang diuji di depan majelis untuk memetakan alur dana dan hubungan antarpara pihak.
Konteks Perkara Kuota Haji Tambahan
Perkara yang menjerat Asrul menyangkut dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan. Sidang dengan kehadiran saksi dari lingkungan organisasi keagamaan dan pelaku usaha travel haji-umrah menandakan cakupan kasus yang melibatkan lintas sektor.
Bagi masyarakat Jawa Tengah, termasuk Semarang, isu kuota haji selalu sensitif karena menyangkut antrean jemaah dan tata kelola yang harus transparan. Keterangan saksi seperti ini membantu publik memahami bagaimana aliran uang digambarkan di ruang sidang, tanpa mengubah status hukum yang masih diproses pengadilan.
- Saksi: Syaiful Bahri alias Bahar alias Bajak Laut (mantan staf PBNU)
- Terdakwa: Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama, mantan Ketua Umum Kesthuri)
- Titipan: USD406 ribu untuk Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
- Lokasi peristiwa titipan: Mampang, Jakarta Selatan, 2024
- Agenda: sidang lanjutan 1 September 2026 di Jakarta
Arti Keterangan Saksi bagi Publik
Kehadiran Bajak Laut sebagai saksi menegaskan bahwa jaksa menguji rantai penitipan dana, bukan sekadar nama-nama di berkas. Keterangan soal tempat, waktu, dan penerima menjadi bahan yang akan dinilai bersama alat bukti lain.
Publik di daerah, termasuk warga Semarang yang mendaftar haji, berkepentingan pada kepastian bahwa kuota dikelola secara akuntabel. Sidang ini belum memutus bersalah atau tidaknya terdakwa; yang tersaji adalah kesaksian yang wajib diverifikasi melalui proses hukum.
Pemantauan lanjutan terhadap agenda sidang tetap diperlukan agar informasi yang sampai ke masyarakat utuh dan tidak bias. Harian Jateng menyajikan ringkasan ini berdasarkan fakta yang telah diungkapkan di persidangan, dengan penekanan pada kejelasan siapa, apa, di mana, kapan, dan nilai yang disebut saksi.
Dengan demikian, pembaca memperoleh gambaran ringkas namun runtut tentang peran saksi mantan staf PBNU, posisi terdakwa Asrul, serta poin penitipan USD406 ribu untuk Gus Alex tanpa menambah tafsir di luar materi sidang yang dilaporkan.
Sumber: Sindo News.

Leave a Reply