Tag: PBNU

  • Saksi Mantan Staf PBNU Beberkan Titipan Dolar Asrul untuk Gus Alex

    Saksi Mantan Staf PBNU Beberkan Titipan Dolar Asrul untuk Gus Alex

    Perkembangan saksi kuota haji kembali menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Semarang dan Jawa Tengah yang mengikuti isu ibadah haji nasional. Mantan staf PBNU Syaiful Bahri alias Bahar alias Bajak Laut mengungkap pernah menerima titipan uang dari Asrul Azis Taba untuk Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

    Keterangan itu disampaikan saat ia menjadi saksi pada lanjutan sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa Asrul Azis Taba, Selasa, 1 September 2026. Persidangan digelar di Jakarta dan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang menyoroti aliran dana serta peran pihak-pihak terkait.

    Siapa Saksi dan Terdakwa dalam Perkara Ini

    Syaiful Bahri dikenal sebagai mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Di persidangan ia dipanggil untuk menjelaskan peristiwa penitipan yang menurut jaksa berkaitan dengan uang dalam jumlah besar.

    Asrul Azis Taba merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Ia didakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penerima yang disebut dalam keterangan saksi adalah Ishfah Abidal Aziz, yang juga disebut Gus Alex.

    Penitipan di Mampang dan Pertanyaan Jaksa

    Jaksa menanyakan kepada Bajak Laut soal penitipan yang berlangsung di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada 2024. Fokus pertanyaan diarahkan pada apakah lokasi itu terkait titipan seseorang berupa uang yang pernah ia terima.

    Dalam keterangannya, saksi membenarkan adanya titipan dari Asrul untuk Gus Alex. Nilai yang disebut mencapai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Fakta ini menjadi salah satu poin yang diuji di depan majelis untuk memetakan alur dana dan hubungan antarpara pihak.

    Konteks Perkara Kuota Haji Tambahan

    Perkara yang menjerat Asrul menyangkut dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan. Sidang dengan kehadiran saksi dari lingkungan organisasi keagamaan dan pelaku usaha travel haji-umrah menandakan cakupan kasus yang melibatkan lintas sektor.

    Bagi masyarakat Jawa Tengah, termasuk Semarang, isu kuota haji selalu sensitif karena menyangkut antrean jemaah dan tata kelola yang harus transparan. Keterangan saksi seperti ini membantu publik memahami bagaimana aliran uang digambarkan di ruang sidang, tanpa mengubah status hukum yang masih diproses pengadilan.

    • Saksi: Syaiful Bahri alias Bahar alias Bajak Laut (mantan staf PBNU)
    • Terdakwa: Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama, mantan Ketua Umum Kesthuri)
    • Titipan: USD406 ribu untuk Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
    • Lokasi peristiwa titipan: Mampang, Jakarta Selatan, 2024
    • Agenda: sidang lanjutan 1 September 2026 di Jakarta

    Arti Keterangan Saksi bagi Publik

    Kehadiran Bajak Laut sebagai saksi menegaskan bahwa jaksa menguji rantai penitipan dana, bukan sekadar nama-nama di berkas. Keterangan soal tempat, waktu, dan penerima menjadi bahan yang akan dinilai bersama alat bukti lain.

    Publik di daerah, termasuk warga Semarang yang mendaftar haji, berkepentingan pada kepastian bahwa kuota dikelola secara akuntabel. Sidang ini belum memutus bersalah atau tidaknya terdakwa; yang tersaji adalah kesaksian yang wajib diverifikasi melalui proses hukum.

    Pemantauan lanjutan terhadap agenda sidang tetap diperlukan agar informasi yang sampai ke masyarakat utuh dan tidak bias. Harian Jateng menyajikan ringkasan ini berdasarkan fakta yang telah diungkapkan di persidangan, dengan penekanan pada kejelasan siapa, apa, di mana, kapan, dan nilai yang disebut saksi.

    Dengan demikian, pembaca memperoleh gambaran ringkas namun runtut tentang peran saksi mantan staf PBNU, posisi terdakwa Asrul, serta poin penitipan USD406 ribu untuk Gus Alex tanpa menambah tafsir di luar materi sidang yang dilaporkan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: kuota haji, sidang korupsi, Asrul Azis, Syaiful Bahri, Gus Alex, PBNU, Kesthuri, Jakarta

  • Ulama Rembang Desak Anulir Iddah Politik Calon Ketum PBNU

    Ulama Rembang Desak Anulir Iddah Politik Calon Ketum PBNU

    Isu iddah politik NU kembali memanas setelah pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, Jawa Tengah, KH Imam Baihaqi, menolak keras keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang memberlakukan lagi Peraturan Perkumpulan terkait masa tunggu politik bagi calon Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Bagi warga nahdliyin di Jawa Tengah, sikap kiai asal Rembang ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip kesetaraan kader.

    Menurut catatan yang disampaikan dalam forum publik, ketentuan iddah politik itu sebelumnya sudah dicabut lewat Sidang Pleno Komisi Organisasi. Karena itu, KH Imam Baihaqi menilai langkah menghidupkan kembali aturan tersebut membingungkan dan merugikan kader yang baru meninggalkan jabatan politik kurang dari setahun.

    Alasan penolakan aturan masa tunggu politik

    KH Imam Baihaqi menekankan bahwa pencabutan Perkum di Komisi Organisasi semestinya membuka ruang kontestasi yang setara. Seluruh kader NU, tanpa kecuali, berhak maju sebagai calon Ketua Umum PBNU sepanjang memenuhi persyaratan lain yang sah.

    Ia mempersoalkan mengapa keputusan plenar organisasi diabaikan saat pimpinan sidang kembali memberlakukan masa iddah. Bagi kalangan pesantren di Rembang dan sekitarnya, kejelasan aturan internal dinilai krusial agar muktamar tidak menimbulkan kesan selektif.

    Forum Mimbar Muktamar di Tambakberas Jombang

    Pernyataan itu disampaikan pada serial talkshow “Mimbar Muktamar NU” bertajuk “Saat Muktamirin Dipermainkan” yang digelar Suluh Nahdliyin. Acara berlangsung di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu, 30 Agustus 2026.

    Di hadapan peserta forum, kiai Rembang itu menguraikan keresahan sejumlah muktamirin terkait dinamika pengambilan keputusan. Ia menyinggung bahwa perdebatan iddah politik bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyentuh rasa keadilan di tubuh organisasi.

    Kritik terhadap arah politisasi PBNU

    KH Imam Baihaqi menilai wajah PBNU saat ini kental dengan manuver politik praktis. “PBNU hari ini itu lebih politis daripada partai politik,” ujarnya dalam forum tersebut, menggambarkan jarak antara praktik kepengurusan dan cita-cita awal organisasi.

    Ia menambahkan, kondisi itu menjauh dari spirit para muassis Nahdlatul Ulama. Model kepemimpinan yang diidamkan warga NU, menurutnya, lebih dekat pada keteladanan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menekankan keberanian moral dan kedekatan dengan umat.

    Implikasi bagi kader NU di Jawa Tengah

    Bagi pembaca di Semarang dan kawasan pantura seperti Rembang, perdebatan ini relevan karena banyak kader NU Jateng aktif di ranah sosial maupun pemerintahan daerah. Aturan masa tunggu yang tidak konsisten berpotensi membatasi regenerasi kepemimpinan dari basis pesantren lokal.

    Meski Muktamar ke-35 berlangsung di tingkat nasional, gema kritik dari ulama Rembang menandakan bahwa isu internal PBNU ikut dipantau ketat di akar rumput Jawa Tengah. Transparansi sidang dan kepatuhan pada hasil komisi organisasi menjadi tuntutan yang terus disuarakan.

    Pada akhirnya, desakan agar Perkum iddah politik dianulir menempatkan kembali soal keadilan kader sebagai titik tolak. Apakah pimpinan sidang merespons kritik tersebut akan menentukan persepsi publik nahdliyin terhadap kredibilitas proses muktamar.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: muktamar NU, iddah politik, KH Imam Baihaqi, PBNU, Rembang, Nahdlatul Ulama, Jawa Tengah

  • Protes Aturan Iddah Politik Warnai Muktamar ke-35 NU di Jombang

    Protes Aturan Iddah Politik Warnai Muktamar ke-35 NU di Jombang

    Suasana Muktamar NU Jombang sempat memanas ketika sekelompok massa yang mengaku pendukung bakal calon Ketua Umum PBNU Yusuf Chudhori memaksa mendekati ruang sidang. Mereka menolak poin syarat masa iddah politik yang dinilai muncul mendadak dan merugikan tokoh yang pernah memimpin DPW PKB Jawa Tengah itu.

    Peristiwa berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 Agustus 2026. Dorong-mendorong dengan petugas keamanan tidak terhindarkan saat massa bersikeras masuk arena sidang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

    Alasan massa menolak syarat iddah politik

    Menurut pernyataan massa, sidang pada malam sebelumnya belum memuat aturan masa iddah politik bagi calon ketua umum PBNU. Mereka menilai panitia kemudian memasukkan ketentuan itu secara tiba-tiba. Aturan tersebut dianggap menjegal langkah Gus Yusuf, yang riwayatnya sempat menjabat ketua DPW PKB Jawa Tengah.

    Bagi pembaca di Semarang dan wilayah Jateng lainnya, nama Yusuf Chudhori relatif familiar karena jejak kepengurusan partai di tingkat provinsi. Keberatan massa dipusatkan pada rasa ketidakadilan prosedural, bukan pada substansi muktamar secara keseluruhan.

    Desakan agar pimpinan panitia menemui demonstran

    Dalam orasi di luar ruang sidang, massa meminta Ketua Panitia Muktamar yang disapa Gus Ipul serta Pimpinan Sidang Pleno M Nuh keluar dan bertemu langsung. Mereka ingin penjelasan terbuka soal kapan dan bagaimana syarat iddah politik ditetapkan sebagai filter calon ketua umum.

    Ketegangan di pintu arena sempat membuat arus peserta dan undangan terganggu. Petugas menjaga garis pengamanan agar sidang tetap berjalan, sementara massa bertahan dengan tuntutan agar aturan yang dipersoalkan ditinjau ulang.

    Kaitan tokoh Jateng dan sensivitas syarat calon ketum

    Polemik iddah politik menyentuh sensitivitas kader yang pernah aktif di jabatan partai. Gus Yusuf, dengan latar belakang ketua DPW PKB Jateng, menjadi contoh kasus yang diangkat massa: apakah jeda dari jabatan politik wajib diberlakukan seragam tanpa mempertimbangkan konteks organisasi.

    Di kalangan nahdliyin Jateng, muktamar selalu disimak karena arah kepemimpinan PBNU berimbas pada jaringan pesantren, lembaga pendidikan, dan kegiatan sosial di daerah. Penolakan massa di Jombang menjadi sinyal bahwa transparansi syarat pencalonan tetap menjadi isu yang diawasi ketat.

    Massa bubar dengan catatan ancaman kembali

    Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga laporan ini disusun, massa aksi akhirnya membubarkan diri. Namun mereka memberi catatan tegas: akan kembali ke arena jika sidang pleno menghasilkan keputusan yang dinilai merugikan calon yang mereka dukung.

    • Lokasi aksi: GSG Tambakberas, Jombang
    • Fokus keberatan: masa iddah politik calon ketua umum PBNU
    • Calon yang didukung massa: Yusuf Chudhori (Gus Yusuf)
    • Status akhir: massa bubar, sidang berlanjut dengan kewaspadaan

    Pengamanan di sekitar GSG tetap dijaga agar agenda muktamar tidak terhambat. Pihak-pihak terkait diharapkan menuntaskan perbedaan tafsir aturan melalui mekanisme resmi sidang, sehingga peserta dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, dapat mengikuti proses tanpa gangguan di luar ruang pengambilan keputusan.

    Muktamar ke-35 NU di Jombang kembali mengingatkan bahwa legitimasi syarat calon ketum sangat bergantung pada kejelasan dan konsistensi prosedur. Bagi publik Jateng, pantauan terhadap hasil pleno tetap relevan karena menyangkut tokoh yang pernah aktif di tingkat provinsi serta arah organisasi ke depan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: Muktamar NU, Yusuf Chudhori, iddah politik, PBNU, Jombang, DPW PKB Jateng, Nahdlatul Ulama, GSG Tambakberas