Tag: saksi KPK

  • Saksi Imigrasi Bali Diperiksa KPK dalam Perkara Izin Tinggal WNA

    Saksi Imigrasi Bali Diperiksa KPK dalam Perkara Izin Tinggal WNA

    Pemeriksaan saksi KPK terhadap pejabat keimigrasian di Bali menjadi sorotan publik, termasuk pembaca di Jawa Tengah, karena perkara ini menyentuh tata kelola izin tinggal warga negara asing di tingkat kementerian. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, pada Jumat, 28 Agustus 2026, terkait penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Haryo dipanggil dalam status saksi pada perkara yang juga melibatkan mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Informasi resmi dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa agenda itu bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan pemerasan izin tinggal di lingkungan Imipas.

    Siapa saja yang dipanggil penyidik

    Selain kepala kantor imigrasi Denpasar, dua pejabat lain turut dijadwalkan hadir. Mereka adalah Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra, serta Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake.

    Ketiga nama tersebut dipanggil pada hari yang sama. Hingga keterangan disampaikan, materi pertanyaan yang akan diajukan kepada masing-masing saksi belum diuraikan secara rinci oleh juru bicara KPK. Pemeriksaan dilaksanakan di Polresta Denpasar, bukan di gedung KPK Jakarta.

    Kaitan perkara dengan Silmy Karim

    Posisi Silmy Karim dalam berkas ini sudah berada pada tahap tersangka. KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA. Pemanggilan pejabat operasional di lapangan dinilai penting untuk memperjelas alur perizinan dan potensi penyimpangan di tingkat pelaksana.

    Bagi masyarakat Semarang dan Jawa Tengah yang mengikuti isu tata kelola keimigrasian nasional, perkembangan ini menandai perluasan pemeriksaan ke pejabat teknis di daerah tujuan wisata dan lalu lintas orang asing, khususnya Bali. Fakta yang disampaikan KPK masih berpusat pada kapasitas kesaksian, bukan penetapan status baru bagi ketiga pejabat yang dipanggil.

    Asal usul pengungkapan kasus

    Pengungkapan perkara tidak berdiri sendiri. KPK mengembangkan penyidikan dari kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025. Jalur itu kemudian bersinggungan dengan praktik pengurusan izin tinggal di ranah imigrasi.

    Di samping pengembangan perkara RPTKA, lembaga antirasuah juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kombinasi temuan internal penyidikan dan data PPATK menjadi landasan KPK memperluas pemeriksaan ke pejabat terkait izin tinggal WNA.

    Proses di Denpasar dan arti bagi publik

    Pemilihan lokasi pemeriksaan di Polresta Denpasar memudahkan kehadiran saksi yang bertugas di Bali. Publik menunggu apakah keterangan Haryo, Kadek Okta Dwi Putra, dan Alberto Vicense Cianry Lake akan memperjelas modus, jaringan, atau alur administrasi yang diduga bermasalah. Budi Prasetyo hanya memastikan jadwal dan kapasitas pemanggilan tanpa merinci substansi interogasi.

    Secara keseluruhan, langkah KPK menunjukkan fokus pada penguatan alat bukti melalui saksi pejabat imigrasi setempat. Pembaca di Jawa Tengah dapat memantau kelanjutan status hukum Silmy Karim dan tujuh tersangka lain, serta hasil pemeriksaan saksi di Bali, sebagai bagian dari pengawasan publik atas layanan keimigrasian nasional. Kejelasan prosedur izin tinggal WNA tetap relevan bagi daerah yang juga menerima kunjungan dan investasi asing.

    KPK belum mengumumkan jadwal lanjutan atau perubahan status bagi saksi yang dipanggil pada 28 Agustus 2026. Informasi resmi berikutnya diperkirakan menyusul setelah rangkaian pemeriksaan di Denpasar selesai dicatat penyidik.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: KPK, Silmy Karim, imigrasi Denpasar, izin tinggal WNA, saksi KPK, Imipas, Bali, pemeriksaan saksi

  • Tiga Saksi Kasus Proyek Bengkulu Dipanggil KPK, Termasuk Kadis PUPR

    Tiga Saksi Kasus Proyek Bengkulu Dipanggil KPK, Termasuk Kadis PUPR

    Pemeriksaan saksi KPK Bengkulu kembali digelar di Jakarta sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan suap proyek yang menjerat sejumlah pihak di Kabupaten Rejang Lebong dan lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Jadwal itu diumumkan untuk Rabu, 26 Agustus 2026, dan menarik perhatian publik di berbagai daerah, termasuk pembaca di Semarang yang mengikuti perkembangan penegakan hukum nasional.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mengagendakan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Tiga nama yang disebut dalam undangan hari itu adalah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni, serta pihak swasta Eno Bowo Susilo.

    Siapa saja yang dijadwalkan diperiksa

    Dalam keterangan di Jakarta, Budi merinci para saksi dengan inisial NOP, VLA, dan EBS sesuai urutan nama lengkap mereka. Ketiganya dipanggil dalam rangka lanjutan penyidikan, bukan sebagai penetapan status baru pada hari yang sama.

    Budi belum memastikan apakah ketiga undangan telah mengonfirmasi kehadiran. Ia juga belum membuka rincian materi pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada masing-masing saksi.

    Kaitan dengan OTT Bupati Rejang Lebong

    Agenda pemeriksaan ini bersambung dari Operasi Tangkap Tangan yang sempat menyasar Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Senin, 9 Maret 2026. Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

    Fokus kasus mengarah pada aliran dana dan proses proyek yang diduga melibatkan pejabat daerah serta pihak di luar pemerintahan. Pemanggilan pejabat teknis dan legislatif kota di Bengkulu menandakan penyidikan masih menelusuri jalinan peran lintas instansi.

    Lokasi dan sifat pemeriksaan saksi

    Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Status yang disampaikan resmi adalah pemanggilan saksi, sehingga ruang lingkupnya adalah penggalian keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sudah berjalan.

    Publik diingatkan membedakan panggilan saksi dari penetapan tersangka. Hingga keterangan juru bicara dirilis, belum ada pernyataan tambahan soal perluasan daftar tersangka dari agenda Rabu tersebut.

    • Noprisman — Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu
    • Vinna Ledy Anggraeni — Anggota DPRD Kota Bengkulu
    • Eno Bowo Susilo — pihak swasta

    Mengapa isu ini relevan bagi pembaca daerah

    Meski locus perkara berada di Bengkulu dan Rejang Lebong, pola dugaan suap proyek infrastruktur sering menjadi rujukan pembelajaran tata kelola di daerah lain. Bagi warga Jawa Tengah dan Semarang, pantauan terhadap proses KPK memberi gambaran bagaimana pengawasan pengadaan dan peran pejabat teknis diuji di tingkat nasional.

    Transparansi jadwal saksi juga menolong masyarakat menilai kesinambungan penyidikan setelah OTT yang sempat ramai dibicarakan pada Maret 2026. Informasi resmi dari juru bicara menjadi acuan utama agar spekulasi tidak mendahului fakta persidangan atau berkas perkara.

    Ke depan, perkembangan status para saksi dan hasil pendalaman materi proyek diperkirakan masih akan diumumkan bertahap oleh KPK. Masyarakat diimbau mengikuti rilis resmi lembaga agar pemahaman kasus tetap utuh dan tidak terpecah oleh isu sampingan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: KPK, Rejang Lebong, Bengkulu, saksi KPK, dugaan suap, PUPR, DPRD Kota Bengkulu, OTT