Tag: perampasan aset

  • Target Pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026 dan Catatan Batasan Kewenangan

    Target Pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026 dan Catatan Batasan Kewenangan

    Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan target penyelesaian regulasi tersebut. Bagi pembaca di Semarang dan Jawa Tengah, arah kebijakan ini penting karena akan memengaruhi penegakan hukum atas aset hasil kejahatan yang berdampak pada keuangan negara dan kepercayaan publik.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, rancangan undang-undang itu diupayakan selesai paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI di Desember 2026. Ia memperkirakan sisa waktu efektif pembahasan hanya sekitar delapan minggu setelah masa reses diperhitungkan.

    Jadwal pembahasan di Komisi III

    Menurut Habiburokhman, dalam kurun waktu tersebut Komisi III akan melanjutkan penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum, melakukan harmonisasi, serta menggelar rapat kerja bersama pemerintah. Tahapan berikutnya mencakup pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebelum keputusan tingkat pertama di komisi dan persetujuan tingkat kedua di paripurna.

    Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 25 Agustus 2026. Target akhir tahun itu menjadi acuan agar proses legislasi tidak berlarut, sembari tetap membuka ruang masukan dari berbagai pihak.

    Pelibatan publik dan intensitas RDPU

    Penyusunan RUU Perampasan Aset sudah melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan unsur publik lain. Komisi III mencatat telah melaksanakan 35 kali RDPU serta tiga kunjungan kerja ke daerah sebagai bagian dari pendalaman materi.

    Intensitas forum itu menunjukkan bahwa substansi RUU tidak hanya digodok di ruang internal parlemen. Masukan lapangan dan pandangan keilmuan diharapkan memperjelas mekanisme perampasan aset agar selaras dengan prinsip kepastian hukum.

    Masukan pakar soal perlindungan warga

    Salah satu catatan kritis datang dari pakar kebijakan publik Bambang Harymurti. Pada RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026, ia menekankan perlunya batasan tegas atas penggunaan kewenangan negara dalam perampasan aset.

    Bambang meminta RUU secara eksplisit melarang pemanfaatan instrumen perampasan aset untuk membungkam lawan politik. Poin ini relevan agar regulasi berorientasi pada pemberantasan kejahatan, bukan alat tekanan yang merugikan hak warga.

    Arti penting bagi publik Jawa Tengah

    Meski perumusan berlangsung di Jakarta, dampak RUU Perampasan Aset akan terasa di daerah, termasuk Semarang. Kejelasan prosedur, pengawasan, dan jaminan due process menjadi perhatian masyarakat yang ingin melihat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi berjalan adil.

    Transparansi tahapan DPR dan pemerintah hingga akhir 2026 perlu terus dipantau. Dengan target paripurna Desember 2026, publik berhak mendapatkan informasi berkala agar dukungan terhadap RUU tetap disertai kontrol atas potensi penyalahgunaan wewenang.

    Ke depan, harmonisasi dengan pemerintah dan finalisasi DIM akan menentukan kualitas pasal-pasal kunci. Komitmen menyelesaikan pembahasan dalam sisa waktu efektif delapan minggu menjadi ujian kredibilitas legislasi yang dijanjikan Komisi III.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR, Habiburokhman, legislasi DPR, perampasan aset, perlindungan publik, DPR RI, hukum nasional