Tag: pengawasan orang asing

  • Dua Pria Nigeria Ditangkap di Bali, Overstay Hampir Setahun Jadi Temuan Utama

    Dua Pria Nigeria Ditangkap di Bali, Overstay Hampir Setahun Jadi Temuan Utama

    Patroli pengawasan orang asing di Bali kembali menorehkan temuan serius terkait WN Nigeria overstay. Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua warga negara Nigeria di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar, pada Kamis malam, 27 Agustus 2026. Langkah itu dilakukan demi menegakkan kepatuhan hukum keimigrasian di wilayah dengan lalu lintas wisatawan asing yang padat.

    Bagi pembaca di Jawa Tengah, termasuk Semarang, berita ini relevan sebagai pengingat bahwa aturan tinggal bagi warga negara asing berlaku seragam di seluruh Indonesia. Pelanggaran administratif seperti overstay tidak hanya berujung penahanan di lokasi wisata, tetapi juga proses pemeriksaan lanjutan di kantor imigrasi setempat.

    Lokasi patroli dan koordinasi dengan kepolisian

    Kegiatan penyisiran dipusatkan di titik-titik hiburan malam Ubud serta kawasan Sanur. Petugas bergerak berkoordinasi dengan kepolisian setempat agar pengawasan berjalan tertib dan cepat. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan tujuan operasi adalah memastikan kepatuhan hukum sekaligus memberi rasa aman di daerah dengan aktivitas warga negara asing yang tinggi.

    Di sebuah tempat usaha berinisial LA Ubud, tim menerima informasi adanya warga asing yang diduga bermasalah secara administratif. Pemeriksaan di tempat kemudian dilanjutkan setelah indikasi pelanggaran muncul dari data lapangan.

    Upaya melarikan diri dan pengamanan di lokasi

    Saat pemeriksaan berlangsung, salah satu warga negara asing sempat mencoba melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan sebelum dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih mendalam.

    Dari pengecekan data di lokasi, satu orang terbukti overstay selama 379 hari. Orang kedua tidak membawa dokumen identitas resmi. Keduanya kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk proses lanjutan sesuai ketentuan.

    Identitas inisial dan jenis pelanggaran

    Dua WN Nigeria yang diamankan berinisial ECO (34) dan PJU. ECO dikenai pelanggaran terkait kriminalisasi overstay. Sementara PJU tidak memiliki dokumen keimigrasian dan terindikasi overstay. Keterangan resmi disampaikan Haryo dalam siaran tertulis pada Senin, 31 Agustus 2026.

    • ECO (34): overstay hingga 379 hari
    • PJU: tanpa dokumen keimigrasian resmi, terindikasi overstay
    • Lokasi temuan: Ubud (Gianyar) dan Sanur (Denpasar)
    • Waktu patroli: Kamis malam, 27 Agustus 2026

    Arti penting pengawasan di kawasan wisata

    Ubud dan Sanur merupakan magnet wisata yang rutin didatangi wisatawan mancanegara. Intensitas kunjungan menuntut pengawasan berkala agar status keimigrasian tetap tertib. Operasi serupa menegaskan bahwa hiburan malam dan kawasan wisata bukan ruang bebas dari pemeriksaan dokumen.

    Bagi daerah tujuan wisata lain di Indonesia, termasuk destinasi yang kian ramai dikunjungi wisatawan dari Semarang dan sekitarnya, pola pengawasan ini menjadi acuan bahwa overstay berbulan-bulan dapat terungkap saat razia lapangan. Kepatuhan pada masa tinggal visa tetap menjadi kewajiban utama setiap warga negara asing.

    Pihak imigrasi menekankan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka pelanggaran. Masyarakat dan pelaku usaha di kawasan wisata diimbau membantu dengan tidak melindungi pihak yang status tinggalnya bermasalah, serta segera melapor jika mengetahui indikasi pelanggaran serupa.

    Dengan penindakan di Denpasar ini, penegakan hukum keimigrasian kembali diperlihatkan secara konkret. Overstay ratusan hari dan ketiadaan dokumen resmi menjadi sinyal bahwa pengawasan orang asing terus diperketat di pintu masuk dan kawasan destinasi utama.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: imigrasi denpasar, WN Nigeria, overstay, Ubud Gianyar, Sanur Denpasar, pengawasan orang asing, patroli imigrasi, warga negara asing