Pemeriksaan saksi KPK terhadap pejabat keimigrasian di Bali menjadi sorotan publik, termasuk pembaca di Jawa Tengah, karena perkara ini menyentuh tata kelola izin tinggal warga negara asing di tingkat kementerian. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, pada Jumat, 28 Agustus 2026, terkait penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Haryo dipanggil dalam status saksi pada perkara yang juga melibatkan mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Informasi resmi dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa agenda itu bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan pemerasan izin tinggal di lingkungan Imipas.
Siapa saja yang dipanggil penyidik
Selain kepala kantor imigrasi Denpasar, dua pejabat lain turut dijadwalkan hadir. Mereka adalah Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra, serta Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake.
Ketiga nama tersebut dipanggil pada hari yang sama. Hingga keterangan disampaikan, materi pertanyaan yang akan diajukan kepada masing-masing saksi belum diuraikan secara rinci oleh juru bicara KPK. Pemeriksaan dilaksanakan di Polresta Denpasar, bukan di gedung KPK Jakarta.
Kaitan perkara dengan Silmy Karim
Posisi Silmy Karim dalam berkas ini sudah berada pada tahap tersangka. KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA. Pemanggilan pejabat operasional di lapangan dinilai penting untuk memperjelas alur perizinan dan potensi penyimpangan di tingkat pelaksana.
Bagi masyarakat Semarang dan Jawa Tengah yang mengikuti isu tata kelola keimigrasian nasional, perkembangan ini menandai perluasan pemeriksaan ke pejabat teknis di daerah tujuan wisata dan lalu lintas orang asing, khususnya Bali. Fakta yang disampaikan KPK masih berpusat pada kapasitas kesaksian, bukan penetapan status baru bagi ketiga pejabat yang dipanggil.
Asal usul pengungkapan kasus
Pengungkapan perkara tidak berdiri sendiri. KPK mengembangkan penyidikan dari kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025. Jalur itu kemudian bersinggungan dengan praktik pengurusan izin tinggal di ranah imigrasi.
Di samping pengembangan perkara RPTKA, lembaga antirasuah juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kombinasi temuan internal penyidikan dan data PPATK menjadi landasan KPK memperluas pemeriksaan ke pejabat terkait izin tinggal WNA.
Proses di Denpasar dan arti bagi publik
Pemilihan lokasi pemeriksaan di Polresta Denpasar memudahkan kehadiran saksi yang bertugas di Bali. Publik menunggu apakah keterangan Haryo, Kadek Okta Dwi Putra, dan Alberto Vicense Cianry Lake akan memperjelas modus, jaringan, atau alur administrasi yang diduga bermasalah. Budi Prasetyo hanya memastikan jadwal dan kapasitas pemanggilan tanpa merinci substansi interogasi.
Secara keseluruhan, langkah KPK menunjukkan fokus pada penguatan alat bukti melalui saksi pejabat imigrasi setempat. Pembaca di Jawa Tengah dapat memantau kelanjutan status hukum Silmy Karim dan tujuh tersangka lain, serta hasil pemeriksaan saksi di Bali, sebagai bagian dari pengawasan publik atas layanan keimigrasian nasional. Kejelasan prosedur izin tinggal WNA tetap relevan bagi daerah yang juga menerima kunjungan dan investasi asing.
KPK belum mengumumkan jadwal lanjutan atau perubahan status bagi saksi yang dipanggil pada 28 Agustus 2026. Informasi resmi berikutnya diperkirakan menyusul setelah rangkaian pemeriksaan di Denpasar selesai dicatat penyidik.
Sumber: Sindo News.
