Tag: panas bumi Ungaran

  • Pakar Desak Proyek Panas Bumi Ungaran-Kendal Utamakan Perlindungan Warga

    Pakar Desak Proyek Panas Bumi Ungaran-Kendal Utamakan Perlindungan Warga

    Rencana pembangunan PLTP Gedongsongo di kawasan Ungaran serta lokasi serupa di Kendal kembali menjadi sorotan publik Jawa Tengah. Pengembangan panas bumi dipandang strategis bagi transisi energi, namun pakar mengingatkan agar manfaat listrik bersih tidak mengorbankan lingkungan dan ruang hidup warga di sekitar lokasi proyek.

    Pemerintah terus mendorong bauran energi baru dan terbarukan, termasuk pembangkit listrik tenaga panas bumi di wilayah tersebut. Bagi pembaca di Semarang dan sekitarnya, isu ini relevan karena Gedongsongo berada di Ungaran yang berdekatan dengan ibu kota provinsi, sementara Kendal menjadi kawasan industri dan permukiman yang turut terdampak kebijakan energi regional.

    Posisi panas bumi dalam transisi energi nasional

    Deputi Direktur Pradipa Institute, Agus Surono, menilai panas bumi memiliki keunggulan sebagai sumber terbarukan yang relatif stabil pasokan listriknya. Ia menyebut pengembangan ini dapat membantu menekan ketergantungan pada energi fosil sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia.

    Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Agus menegaskan dukungan terhadap agenda pemerintah tidak boleh diartikan sebagai pembiaran terhadap dampak lingkungan, sosial, tata ruang, maupun kepentingan masyarakat di wilayah pengembangan.

    Manfaat energi bersih tidak boleh mengorbankan warga

    Menurut Agus, setiap rencana pembangunan PLTP perlu diletakkan dalam kerangka kebijakan publik yang utuh. Dukungan terhadap energi panas bumi tetap ada, tetapi ia menekankan bahwa manfaat energi bersih tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup, atau munculnya konflik sosial di kemudian hari.

    Kerangka itu menuntut keseimbangan antara target kapasitas listrik nasional dan perlindungan komunitas lokal. Di kawasan Ungaran–Kendal, tipologi lahan, aktivitas pertanian, serta kepariwisataan seperti kawasan candi dan lereng gunung menjadi bagian dari ruang hidup yang perlu dipertimbangkan sejak tahap perencanaan.

    AMDAL harus jadi alat ukur kelayakan, bukan formalitas

    Aspek pertama yang disorot adalah kajian lingkungan dan AMDAL. Kajian tersebut, kata Agus, tidak boleh hanya diposisikan sebagai syarat administratif. AMDAL harus menjadi instrumen utama untuk menilai apakah suatu proyek layak dilanjutkan.

    Penilaian dampak perlu mencakup seluruh siklus kegiatan: eksplorasi, konstruksi, operasi, hingga pascaoperasi. Tanpa pendekatan menyeluruh, risiko jangka panjang terhadap sumber daya alam dan masyarakat setempat sulit diantisipasi secara memadai.

    Dampak yang wajib dipetakan secara rinci

    Kajian komprehensif diharapkan menelaah potensi pengaruh terhadap ketersediaan dan kualitas air, ekosistem, kawasan hutan, keanekaragaman hayati, serta bentang alam. Risiko bencana, kualitas udara, kebisingan, dan perubahan fungsi ruang juga masuk dalam daftar isu yang tidak boleh diabaikan.

    • Ketersediaan serta mutu air tanah dan air permukaan
    • Kelestarian hutan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati
    • Perubahan bentang alam dan fungsi tata ruang
    • Risiko kebencanaan, udara, dan kebisingan operasional

    Dengan pemetaan seperti itu, keputusan investasi energi dapat diuji ulang berdasarkan bukti ilmiah dan partisipasi publik, bukan sekadar target kapasitas terpasang.

    Bagi Jawa Tengah, khususnya koridor Semarang–Ungaran–Kendal, kehati-hatian ini penting agar program energi terbarukan berjalan seiring dengan perlindungan ruang hidup. Pemerintah daerah, pemrakarsa, dan masyarakat diharapkan berada pada satu meja dialog agar proyek panas bumi memberi manfaat tanpa memunculkan beban sosial-lingkungan yang berkepanjangan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: PLTP Gedongsongo, panas bumi Ungaran, Kendal, energi terbarukan, AMDAL, transisi energi, ruang hidup masyarakat, Jawa Tengah