Tag: Jawa Tengah

  • Kolaborasi BBPVP Semarang dan KEK Batang Cetak Pekerja Industri Siap Pakai

    Kolaborasi BBPVP Semarang dan KEK Batang Cetak Pekerja Industri Siap Pakai

    Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Semarang mempererat kerja sama dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang serta PT Trax Sumbiri Indo. Langkah ini diarahkan agar tenaga kerja di Kabupaten Batang dan wilayah sekitarnya memiliki kompetensi yang benar-benar dibutuhkan pabrik-pabrik di kawasan industri tersebut.

    Bagi pembaca di Semarang dan Jawa Tengah, kehadiran BBPVP Semarang sebagai mitra pelatihan menegaskan peran kota ini sebagai pusat pengembangan SDM vokasi regional. Program yang digelar tidak hanya menambah keterampilan, tetapi juga membuka jalur penempatan kerja yang terukur.

    Perjanjian Kerja Sama Tiga Pihak

    Sinergi formal ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan penempatan tenaga kerja. Dokumen tersebut ditandatangani Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kawasan Industri Terpadu Batang Angga Arie Saputra, Kepala BBPVP Semarang Fikri Kurniakiki, serta HR Manager PT Trax Sumbiri Indo M Hari Nasrullah.

    Angga Arie Saputra menyampaikan bahwa perkembangan kawasan industri menuntut persiapan masa depan pekerja yang matang. Ia berharap kompetensi peserta terus dikembangkan agar bermanfaat di tempat kerja dan memberi kontribusi nyata bagi industri di Batang.

    Pelatihan Vokasi Berbasis Kebutuhan Pabrik

    Implementasi kerja sama diwujudkan lewat Tailor Made Training selama sepuluh hari, berlangsung 10–21 Agustus 2026. Sebanyak 50 peserta mengikuti program secara gratis. Materi disusun mengikuti kebutuhan dunia usaha dan dunia industri, bukan sekadar kurikulum generik.

    Rangkaian kegiatan mencakup pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi, rekrutmen, class hiring, walk-in interview, hingga pemagangan atau On the Job Training. Pendekatan ini memangkas jarak antara ruang kelas dan lantai produksi di kawasan KEK.

    Mayoritas Peserta Langsung Terserap Kerja

    Setelah pelatihan dan seleksi tenaga kerja selesai, sekitar 80 persen peserta dinyatakan diterima bekerja. Angka itu menjadi indikator bahwa desain program selaras dengan lowongan yang dibuka mitra industri di Batang.

    Peserta juga memperoleh sertifikasi kompetensi melalui lembaga yang terafiliasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi serta sertifikat dari BBPVP Semarang. Kedua dokumen itu menjadi bukti resmi kemampuan yang diakui pasar tenaga kerja.

    Manfaat bagi Semarang dan Jawa Tengah

    Keterlibatan BBPVP Semarang menempatkan institusi pelatihan di ibu kota Jawa Tengah sebagai jembatan antara pencari kerja di pesisir utara dengan investor di KEK Industropolis Batang. Model kolaborasi serupa berpotensi direplikasi untuk kawasan industri lain di Jateng, sepanjang kebutuhan DUDI dipetakan sejak awal.

    Bagi masyarakat Batang dan sekitarnya, akses pelatihan gratis dilanjutkan peluang penempatan mengurangi risiko mismatch keterampilan. Pemerintah daerah dan pengelola kawasan dapat menjadikan capaian 80 persen penyerapan sebagai acuan evaluasi program SDM berikutnya.

    Ke depan, penguatan rantai pelatihan–sertifikasi–penempatan tetap krusial agar ekspansi industri di Batang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja lokal. Monitoring alumni pelatihan dan penyesuaian kurikulum berkala akan menjaga relevansi kompetensi di tengah perubahan teknologi pabrik.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: KEK Batang, BBPVP Semarang, tenaga kerja industri, pelatihan vokasi, Jawa Tengah, sertifikasi BNSP, Industropolis Batang

  • Ulama Rembang Desak Anulir Iddah Politik Calon Ketum PBNU

    Ulama Rembang Desak Anulir Iddah Politik Calon Ketum PBNU

    Isu iddah politik NU kembali memanas setelah pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, Jawa Tengah, KH Imam Baihaqi, menolak keras keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang memberlakukan lagi Peraturan Perkumpulan terkait masa tunggu politik bagi calon Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Bagi warga nahdliyin di Jawa Tengah, sikap kiai asal Rembang ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip kesetaraan kader.

    Menurut catatan yang disampaikan dalam forum publik, ketentuan iddah politik itu sebelumnya sudah dicabut lewat Sidang Pleno Komisi Organisasi. Karena itu, KH Imam Baihaqi menilai langkah menghidupkan kembali aturan tersebut membingungkan dan merugikan kader yang baru meninggalkan jabatan politik kurang dari setahun.

    Alasan penolakan aturan masa tunggu politik

    KH Imam Baihaqi menekankan bahwa pencabutan Perkum di Komisi Organisasi semestinya membuka ruang kontestasi yang setara. Seluruh kader NU, tanpa kecuali, berhak maju sebagai calon Ketua Umum PBNU sepanjang memenuhi persyaratan lain yang sah.

    Ia mempersoalkan mengapa keputusan plenar organisasi diabaikan saat pimpinan sidang kembali memberlakukan masa iddah. Bagi kalangan pesantren di Rembang dan sekitarnya, kejelasan aturan internal dinilai krusial agar muktamar tidak menimbulkan kesan selektif.

    Forum Mimbar Muktamar di Tambakberas Jombang

    Pernyataan itu disampaikan pada serial talkshow “Mimbar Muktamar NU” bertajuk “Saat Muktamirin Dipermainkan” yang digelar Suluh Nahdliyin. Acara berlangsung di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu, 30 Agustus 2026.

    Di hadapan peserta forum, kiai Rembang itu menguraikan keresahan sejumlah muktamirin terkait dinamika pengambilan keputusan. Ia menyinggung bahwa perdebatan iddah politik bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyentuh rasa keadilan di tubuh organisasi.

    Kritik terhadap arah politisasi PBNU

    KH Imam Baihaqi menilai wajah PBNU saat ini kental dengan manuver politik praktis. “PBNU hari ini itu lebih politis daripada partai politik,” ujarnya dalam forum tersebut, menggambarkan jarak antara praktik kepengurusan dan cita-cita awal organisasi.

    Ia menambahkan, kondisi itu menjauh dari spirit para muassis Nahdlatul Ulama. Model kepemimpinan yang diidamkan warga NU, menurutnya, lebih dekat pada keteladanan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menekankan keberanian moral dan kedekatan dengan umat.

    Implikasi bagi kader NU di Jawa Tengah

    Bagi pembaca di Semarang dan kawasan pantura seperti Rembang, perdebatan ini relevan karena banyak kader NU Jateng aktif di ranah sosial maupun pemerintahan daerah. Aturan masa tunggu yang tidak konsisten berpotensi membatasi regenerasi kepemimpinan dari basis pesantren lokal.

    Meski Muktamar ke-35 berlangsung di tingkat nasional, gema kritik dari ulama Rembang menandakan bahwa isu internal PBNU ikut dipantau ketat di akar rumput Jawa Tengah. Transparansi sidang dan kepatuhan pada hasil komisi organisasi menjadi tuntutan yang terus disuarakan.

    Pada akhirnya, desakan agar Perkum iddah politik dianulir menempatkan kembali soal keadilan kader sebagai titik tolak. Apakah pimpinan sidang merespons kritik tersebut akan menentukan persepsi publik nahdliyin terhadap kredibilitas proses muktamar.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: muktamar NU, iddah politik, KH Imam Baihaqi, PBNU, Rembang, Nahdlatul Ulama, Jawa Tengah

  • Ahli Hukum Nilai Klarifikasi Polisi ke Koordinator AMPB Pati Prosedur Biasa

    Ahli Hukum Nilai Klarifikasi Polisi ke Koordinator AMPB Pati Prosedur Biasa

    Pemanggilan koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono yang akrab disapa Mas Botok, oleh Polda Metro Jaya menjadi sorotan publik di Jawa Tengah, termasuk bagi pembaca di Semarang yang mengikuti dinamika aksi warga Pati. Pemerhati hukum menilai klarifikasi Mas Botok soal rekening yang menampung dana sekitar Rp80 juta merupakan bagian normal penyelidikan, bukan langkah yang perlu ditafsirkan berlebihan.

    Polda Metro Jaya menyatakan akan meminta keterangan terkait rekening tersebut. Polisi menegaskan tindakan atas rekening itu bukan penyitaan, melainkan penundaan transaksi sementara demi kepentingan penelusuran aliran dana, dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Posisi AMPB Pati dalam perhatian kepolisian

    Supriyono dikenal sebagai koordinator AMPB, aliansi masyarakat yang berbasis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Isu pemanggilan ini relevan bagi warga Jateng karena menyangkut tokoh lokal yang aktif menyuarakan aspirasi warga di tingkat daerah maupun nasional.

    Fokus kepolisian pada tahap ini diarahkan pada transparansi sumber dana, tujuan penggunaan, serta cara penghimpunan uang di rekening yang dimaksud. Penundaan transaksi digambarkan bersifat sementara dan bukan pengambilalihan aset secara permanen.

    Pendapat pemerhati hukum pidana

    Edi Saputra Hasibuan, pemerhati hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut pada prinsipnya adalah proses klarifikasi. Ia menekankan masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan selama prosedur berjalan profesional.

    Menurutnya, Polda Metro Jaya diyakini akan memperlakukan yang bersangkutan dengan baik tanpa intimidasi. Polisi berhak meminta keterangan, namun tetap wajib menghormati hak-hak hukum pihak yang dipanggil. Ia mengingatkan agar pemanggilan tidak dibesar-besarkan atau langsung dimaknai sebagai kriminalisasi.

    Mengapa pemeriksaan dinilai penting

    Pemeriksaan klarifikasi, kata Edi, diperlukan agar penyidik memperoleh gambaran utuh. Informasi yang dicari meliputi asal-usul dana, peruntukannya, dan mekanisme pengumpulannya. Tanpa keterangan langsung dari pihak terkait, ruang spekulasi justru bisa melebar.

    Dosen pascasarjana itu menekankan bahwa pemanggilan semacam ini lumrah dalam praktik kepolisian. Selama batasan hukum dijaga, proses itu justru dapat memperjelas status perkara dan mengurangi kesalahpahaman di ruang publik.

    • Pemanggilan bersifat klarifikasi, bukan vonis.
    • Penundaan transaksi rekening disebut sementara, bukan sita.
    • Nilai dana yang disinggung polisi sekitar Rp80 juta.
    • Fokus pada asal usul, peruntukan, dan cara penghimpunan dana.

    Implikasi bagi wacana publik di Jawa Tengah

    Bagi pembaca di Semarang dan sekitarnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas penggalangan dana oleh organisasi masyarakat di daerah tetap dapat masuk radar penegak hukum ketika ada indikasi yang perlu diluruskan. Transparansi keuangan gerakan sipil menjadi isu yang kian sensitif di mata publik Jateng.

    Di sisi lain, pernyataan ahli hukum memberi kerangka bahwa hak warga untuk berserikat dan menyampaikan pendapat tetap harus dilindungi. Klarifikasi tidak otomatis meniadakan legitimasi aspirasi, selama seluruh pihak taat prosedur.

    Hingga keterangan Edi Saputra Hasibuan disampaikan pada Rabu, 26 Agustus 2026, penekanan utama tetap pada profesionalitas polisi dan penghormatan hak yang dipanggil. Publik diimbau menunggu hasil klarifikasi secara proporsional tanpa menyebarkan tafsir yang belum terverifikasi.

    Dengan pendekatan itu, pemanggilan koordinator AMPB diharapkan berjalan tertib, memberi kepastian fakta soal aliran dana, dan menjaga ruang dialog antara warga Pati, pemantau di kota-kota Jateng seperti Semarang, serta aparat penegak hukum di tingkat pusat.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: Mas Botok, AMPB Pati, Polda Metro Jaya, klarifikasi dana, Supriyono, hukum pidana, Jawa Tengah, aliran dana