Tag: imigrasi Denpasar

  • Dua Pria Nigeria Ditangkap di Bali, Overstay Hampir Setahun Jadi Temuan Utama

    Dua Pria Nigeria Ditangkap di Bali, Overstay Hampir Setahun Jadi Temuan Utama

    Patroli pengawasan orang asing di Bali kembali menorehkan temuan serius terkait WN Nigeria overstay. Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua warga negara Nigeria di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar, pada Kamis malam, 27 Agustus 2026. Langkah itu dilakukan demi menegakkan kepatuhan hukum keimigrasian di wilayah dengan lalu lintas wisatawan asing yang padat.

    Bagi pembaca di Jawa Tengah, termasuk Semarang, berita ini relevan sebagai pengingat bahwa aturan tinggal bagi warga negara asing berlaku seragam di seluruh Indonesia. Pelanggaran administratif seperti overstay tidak hanya berujung penahanan di lokasi wisata, tetapi juga proses pemeriksaan lanjutan di kantor imigrasi setempat.

    Lokasi patroli dan koordinasi dengan kepolisian

    Kegiatan penyisiran dipusatkan di titik-titik hiburan malam Ubud serta kawasan Sanur. Petugas bergerak berkoordinasi dengan kepolisian setempat agar pengawasan berjalan tertib dan cepat. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan tujuan operasi adalah memastikan kepatuhan hukum sekaligus memberi rasa aman di daerah dengan aktivitas warga negara asing yang tinggi.

    Di sebuah tempat usaha berinisial LA Ubud, tim menerima informasi adanya warga asing yang diduga bermasalah secara administratif. Pemeriksaan di tempat kemudian dilanjutkan setelah indikasi pelanggaran muncul dari data lapangan.

    Upaya melarikan diri dan pengamanan di lokasi

    Saat pemeriksaan berlangsung, salah satu warga negara asing sempat mencoba melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan sebelum dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih mendalam.

    Dari pengecekan data di lokasi, satu orang terbukti overstay selama 379 hari. Orang kedua tidak membawa dokumen identitas resmi. Keduanya kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk proses lanjutan sesuai ketentuan.

    Identitas inisial dan jenis pelanggaran

    Dua WN Nigeria yang diamankan berinisial ECO (34) dan PJU. ECO dikenai pelanggaran terkait kriminalisasi overstay. Sementara PJU tidak memiliki dokumen keimigrasian dan terindikasi overstay. Keterangan resmi disampaikan Haryo dalam siaran tertulis pada Senin, 31 Agustus 2026.

    • ECO (34): overstay hingga 379 hari
    • PJU: tanpa dokumen keimigrasian resmi, terindikasi overstay
    • Lokasi temuan: Ubud (Gianyar) dan Sanur (Denpasar)
    • Waktu patroli: Kamis malam, 27 Agustus 2026

    Arti penting pengawasan di kawasan wisata

    Ubud dan Sanur merupakan magnet wisata yang rutin didatangi wisatawan mancanegara. Intensitas kunjungan menuntut pengawasan berkala agar status keimigrasian tetap tertib. Operasi serupa menegaskan bahwa hiburan malam dan kawasan wisata bukan ruang bebas dari pemeriksaan dokumen.

    Bagi daerah tujuan wisata lain di Indonesia, termasuk destinasi yang kian ramai dikunjungi wisatawan dari Semarang dan sekitarnya, pola pengawasan ini menjadi acuan bahwa overstay berbulan-bulan dapat terungkap saat razia lapangan. Kepatuhan pada masa tinggal visa tetap menjadi kewajiban utama setiap warga negara asing.

    Pihak imigrasi menekankan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka pelanggaran. Masyarakat dan pelaku usaha di kawasan wisata diimbau membantu dengan tidak melindungi pihak yang status tinggalnya bermasalah, serta segera melapor jika mengetahui indikasi pelanggaran serupa.

    Dengan penindakan di Denpasar ini, penegakan hukum keimigrasian kembali diperlihatkan secara konkret. Overstay ratusan hari dan ketiadaan dokumen resmi menjadi sinyal bahwa pengawasan orang asing terus diperketat di pintu masuk dan kawasan destinasi utama.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: imigrasi denpasar, WN Nigeria, overstay, Ubud Gianyar, Sanur Denpasar, pengawasan orang asing, patroli imigrasi, warga negara asing

  • Saksi Imigrasi Bali Diperiksa KPK dalam Perkara Izin Tinggal WNA

    Saksi Imigrasi Bali Diperiksa KPK dalam Perkara Izin Tinggal WNA

    Pemeriksaan saksi KPK terhadap pejabat keimigrasian di Bali menjadi sorotan publik, termasuk pembaca di Jawa Tengah, karena perkara ini menyentuh tata kelola izin tinggal warga negara asing di tingkat kementerian. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, pada Jumat, 28 Agustus 2026, terkait penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Haryo dipanggil dalam status saksi pada perkara yang juga melibatkan mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Informasi resmi dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa agenda itu bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan pemerasan izin tinggal di lingkungan Imipas.

    Siapa saja yang dipanggil penyidik

    Selain kepala kantor imigrasi Denpasar, dua pejabat lain turut dijadwalkan hadir. Mereka adalah Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra, serta Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake.

    Ketiga nama tersebut dipanggil pada hari yang sama. Hingga keterangan disampaikan, materi pertanyaan yang akan diajukan kepada masing-masing saksi belum diuraikan secara rinci oleh juru bicara KPK. Pemeriksaan dilaksanakan di Polresta Denpasar, bukan di gedung KPK Jakarta.

    Kaitan perkara dengan Silmy Karim

    Posisi Silmy Karim dalam berkas ini sudah berada pada tahap tersangka. KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA. Pemanggilan pejabat operasional di lapangan dinilai penting untuk memperjelas alur perizinan dan potensi penyimpangan di tingkat pelaksana.

    Bagi masyarakat Semarang dan Jawa Tengah yang mengikuti isu tata kelola keimigrasian nasional, perkembangan ini menandai perluasan pemeriksaan ke pejabat teknis di daerah tujuan wisata dan lalu lintas orang asing, khususnya Bali. Fakta yang disampaikan KPK masih berpusat pada kapasitas kesaksian, bukan penetapan status baru bagi ketiga pejabat yang dipanggil.

    Asal usul pengungkapan kasus

    Pengungkapan perkara tidak berdiri sendiri. KPK mengembangkan penyidikan dari kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025. Jalur itu kemudian bersinggungan dengan praktik pengurusan izin tinggal di ranah imigrasi.

    Di samping pengembangan perkara RPTKA, lembaga antirasuah juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kombinasi temuan internal penyidikan dan data PPATK menjadi landasan KPK memperluas pemeriksaan ke pejabat terkait izin tinggal WNA.

    Proses di Denpasar dan arti bagi publik

    Pemilihan lokasi pemeriksaan di Polresta Denpasar memudahkan kehadiran saksi yang bertugas di Bali. Publik menunggu apakah keterangan Haryo, Kadek Okta Dwi Putra, dan Alberto Vicense Cianry Lake akan memperjelas modus, jaringan, atau alur administrasi yang diduga bermasalah. Budi Prasetyo hanya memastikan jadwal dan kapasitas pemanggilan tanpa merinci substansi interogasi.

    Secara keseluruhan, langkah KPK menunjukkan fokus pada penguatan alat bukti melalui saksi pejabat imigrasi setempat. Pembaca di Jawa Tengah dapat memantau kelanjutan status hukum Silmy Karim dan tujuh tersangka lain, serta hasil pemeriksaan saksi di Bali, sebagai bagian dari pengawasan publik atas layanan keimigrasian nasional. Kejelasan prosedur izin tinggal WNA tetap relevan bagi daerah yang juga menerima kunjungan dan investasi asing.

    KPK belum mengumumkan jadwal lanjutan atau perubahan status bagi saksi yang dipanggil pada 28 Agustus 2026. Informasi resmi berikutnya diperkirakan menyusul setelah rangkaian pemeriksaan di Denpasar selesai dicatat penyidik.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: KPK, Silmy Karim, imigrasi Denpasar, izin tinggal WNA, saksi KPK, Imipas, Bali, pemeriksaan saksi