Tag: energi terbarukan

  • Enam Kerja Sama Strategis Pertamina NRE Perkuat Agenda Energi Bersih Nasional

    Enam Kerja Sama Strategis Pertamina NRE Perkuat Agenda Energi Bersih Nasional

    Upaya mempercepat transisi energi terbarukan kembali mendapat dorongan kuat setelah Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) meneken enam kesepakatan strategis di Jakarta. Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian The 12th Indonesia EBTKE ConEx 2026 dan menyentuh rantai nilai energi bersih yang luas, dari pembangkitan hingga skema berbasis alam.

    Bagi pembaca di Jawa Tengah, termasuk Semarang, momentum ini relevan karena kebutuhan listrik industri, pelabuhan, dan kawasan urban terus tumbuh. Kolaborasi tingkat nasional seperti ini biasanya menjadi rujukan kebijakan dan investasi yang kemudian merembes ke proyek daerah, termasuk rantai pasok biomassa serta efisiensi energi di sektor manufaktur.

    Fokus kesepakatan di ajang EBTKE ConEx

    Direktur Utama Pertamina NRE, John Anis, menegaskan bahwa perluasan kemitraan ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus mendukung agenda transisi Indonesia. Menurut keterangan pers yang dirilis Jumat, 4 September 2026, enam agenda tersebut mencerminkan peluang yang beragam: energi terbarukan, biofuel, biomethanol, hidrogen, serta konservasi dan kredit karbon.

    Ruang lingkup itu memperlihatkan pendekatan multi-jalur. Bukan hanya menambah kapasitas pembangkit hijau, tetapi juga mengembangkan bahan bakar nabati, rantai hidrogen, dan instrumen karbon yang semakin penting bagi pelaku industri yang menargetkan penurunan emisi.

    Mitra yang terlibat dan status kerja sama

    Kesepakatan melibatkan sejumlah mitra strategis, antara lain PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Medco Intidinamika, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Globaltec Desarrollos e Ingeniería, S.A., PT Inhutani I (Persero), serta PT Hydrogene de France Energy Indonesia.

    Dari enam agenda, empat merupakan serah terima MoU atau JDSA atas kerja sama yang sudah disepakati sebelumnya. Dua agenda lainnya merupakan penandatanganan baru yang dilakukan khusus dalam rangkaian IndoEBTKE ConEx 2026. Pola ini menandakan bahwa Pertamina NRE tidak hanya membuka pintu kemitraan baru, tetapi juga mengunci tindak lanjut atas komitmen yang sudah berjalan.

    • Penguatan rantai biofuel dan biomethanol bersama pelaku agribisnis dan perkebunan.
    • Pengembangan hidrogen dengan mitra teknologi global.
    • Skema konservasi serta kredit karbon bersama pengelola hutan dan lahan.
    • Kolaborasi teknis untuk solusi energi bersih lintas sektor.

    Arti penting bagi ketahanan dan industri

    Transisi energi menuntut kepastian pasokan, keandalan teknologi, dan model bisnis yang bankable. Enam kesepakatan tersebut menempatkan Pertamina NRE pada posisi yang lebih leluasa untuk menyambungkan hulu sumber daya alam—seperti hasil perkebunan dan potensi hutan—dengan hilir pemanfaatan energi di industri dan transportasi.

    Di sisi lain, kehadiran mitra asing pada bidang rekayasa dan hidrogen menandakan bahwa transfer pengetahuan tetap menjadi bagian dari strategi. Bagi kawasan industri di pantura Jawa, termasuk koridor Semarang–Kendal–Demak, kesiapan energi rendah karbon sering menjadi pertimbangan investasi baru, meskipun realisasi proyek tetap bergantung pada studi kelayakan dan regulasi sektoral.

    Langkah berikutnya setelah penandatanganan

    Penandatanganan di forum EBTKE ConEx umumnya menjadi titik awal formal. Tahap berikutnya biasanya mencakup penyusunan rencana kerja detail, uji kelayakan teknis-ekonomi, serta penyelarasan dengan kebijakan energi nasional. Empat agenda yang berstatus handover MoU/JDSA berpeluang bergerak lebih cepat karena fondasi kerja sama sudah ada sebelumnya.

    John Anis menekankan bahwa kolaborasi lintas mitra dibutuhkan untuk menghadirkan solusi energi bersih yang mendukung ketahanan energi Indonesia. Dengan cakupan yang merentang dari energi terbarukan hingga kredit karbon, paket kesepakatan ini memberi sinyal bahwa portofolio hijau Pertamina NRE terus diperluas secara terukur.

    Secara keseluruhan, enam kesepakatan di Jakarta menjadi penanda bahwa pengembangan energi terbarukan tidak lagi berdiri sendiri. Sinergi BUMN, swasta, dan mitra global diharapkan mempercepat realisasi proyek, sepanjang diikuti tata kelola yang transparan dan target emisi yang jelas. Publik, termasuk di Jawa Tengah, dapat memantau tindak lanjut teknis agar manfaatnya terasa pada keandalan pasokan dan peluang ekonomi hijau.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: Pertamina NRE, energi terbarukan, EBTKE ConEx, biofuel, hidrogen, kredit karbon, transisi energi, Jakarta

  • Pakar Desak Proyek Panas Bumi Ungaran-Kendal Utamakan Perlindungan Warga

    Pakar Desak Proyek Panas Bumi Ungaran-Kendal Utamakan Perlindungan Warga

    Rencana pembangunan PLTP Gedongsongo di kawasan Ungaran serta lokasi serupa di Kendal kembali menjadi sorotan publik Jawa Tengah. Pengembangan panas bumi dipandang strategis bagi transisi energi, namun pakar mengingatkan agar manfaat listrik bersih tidak mengorbankan lingkungan dan ruang hidup warga di sekitar lokasi proyek.

    Pemerintah terus mendorong bauran energi baru dan terbarukan, termasuk pembangkit listrik tenaga panas bumi di wilayah tersebut. Bagi pembaca di Semarang dan sekitarnya, isu ini relevan karena Gedongsongo berada di Ungaran yang berdekatan dengan ibu kota provinsi, sementara Kendal menjadi kawasan industri dan permukiman yang turut terdampak kebijakan energi regional.

    Posisi panas bumi dalam transisi energi nasional

    Deputi Direktur Pradipa Institute, Agus Surono, menilai panas bumi memiliki keunggulan sebagai sumber terbarukan yang relatif stabil pasokan listriknya. Ia menyebut pengembangan ini dapat membantu menekan ketergantungan pada energi fosil sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia.

    Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Agus menegaskan dukungan terhadap agenda pemerintah tidak boleh diartikan sebagai pembiaran terhadap dampak lingkungan, sosial, tata ruang, maupun kepentingan masyarakat di wilayah pengembangan.

    Manfaat energi bersih tidak boleh mengorbankan warga

    Menurut Agus, setiap rencana pembangunan PLTP perlu diletakkan dalam kerangka kebijakan publik yang utuh. Dukungan terhadap energi panas bumi tetap ada, tetapi ia menekankan bahwa manfaat energi bersih tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup, atau munculnya konflik sosial di kemudian hari.

    Kerangka itu menuntut keseimbangan antara target kapasitas listrik nasional dan perlindungan komunitas lokal. Di kawasan Ungaran–Kendal, tipologi lahan, aktivitas pertanian, serta kepariwisataan seperti kawasan candi dan lereng gunung menjadi bagian dari ruang hidup yang perlu dipertimbangkan sejak tahap perencanaan.

    AMDAL harus jadi alat ukur kelayakan, bukan formalitas

    Aspek pertama yang disorot adalah kajian lingkungan dan AMDAL. Kajian tersebut, kata Agus, tidak boleh hanya diposisikan sebagai syarat administratif. AMDAL harus menjadi instrumen utama untuk menilai apakah suatu proyek layak dilanjutkan.

    Penilaian dampak perlu mencakup seluruh siklus kegiatan: eksplorasi, konstruksi, operasi, hingga pascaoperasi. Tanpa pendekatan menyeluruh, risiko jangka panjang terhadap sumber daya alam dan masyarakat setempat sulit diantisipasi secara memadai.

    Dampak yang wajib dipetakan secara rinci

    Kajian komprehensif diharapkan menelaah potensi pengaruh terhadap ketersediaan dan kualitas air, ekosistem, kawasan hutan, keanekaragaman hayati, serta bentang alam. Risiko bencana, kualitas udara, kebisingan, dan perubahan fungsi ruang juga masuk dalam daftar isu yang tidak boleh diabaikan.

    • Ketersediaan serta mutu air tanah dan air permukaan
    • Kelestarian hutan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati
    • Perubahan bentang alam dan fungsi tata ruang
    • Risiko kebencanaan, udara, dan kebisingan operasional

    Dengan pemetaan seperti itu, keputusan investasi energi dapat diuji ulang berdasarkan bukti ilmiah dan partisipasi publik, bukan sekadar target kapasitas terpasang.

    Bagi Jawa Tengah, khususnya koridor Semarang–Ungaran–Kendal, kehati-hatian ini penting agar program energi terbarukan berjalan seiring dengan perlindungan ruang hidup. Pemerintah daerah, pemrakarsa, dan masyarakat diharapkan berada pada satu meja dialog agar proyek panas bumi memberi manfaat tanpa memunculkan beban sosial-lingkungan yang berkepanjangan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: PLTP Gedongsongo, panas bumi Ungaran, Kendal, energi terbarukan, AMDAL, transisi energi, ruang hidup masyarakat, Jawa Tengah