Tag: Diskominfotik

  • Pramono Anung Perintahkan Lacak Perusak CCTV Pejompongan Usai Demo Ricuh

    Pramono Anung Perintahkan Lacak Perusak CCTV Pejompongan Usai Demo Ricuh

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti perusakan fasilitas publik yang terjadi saat demonstrasi di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pelaku perusak CCTV Pejompongan akan dilacak, termasuk kamera pengawas di kawasan Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pernyataan itu disampaikan Jumat (28/8/2026) di Jakarta Selatan, sehari setelah aksi massa pada Kamis (27/8/2026).

    Bagi pembaca di Semarang dan Jawa Tengah, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa unjuk rasa di pusat pemerintahan kerap berdampak pada fasilitas umum yang dipakai warga sehari-hari. Pemantauan kamera jalan raya, misalnya, berkaitan langsung dengan keamanan lalu lintas dan ketertiban ruang publik.

    Fasilitas yang Dirusak dan Locus Kejadian

    Salah satu titik yang disebut rusak adalah kamera CCTV di Pejompongan Raya, Tanah Abang. Lokasi tersebut termasuk jalur strategis di Jakarta Pusat. Kerusakan alat pengawas publik dinilai mengganggu fungsi pengawasan jalan dan berpotensi menghambat dokumentasi peristiwa di lapangan.

    Pemprov DKI menyatakan akan menelusuri sejumlah massa pendemo yang diduga terlibat perusakan fasilitas umum. Fokus awal diarahkan pada identitas pelaku serta motif di balik tindakan tersebut, bukan hanya pada kerusakan fisik alat saja.

    Instruksi ke Diskominfotik

    Pramono Anung menyampaikan bahwa perusakan CCTV akan ditindaklanjuti melalui jalur birokrasi teknis. Ia meminta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI mempelajari siapa yang melakukan perusakan dan apa tujuannya.

    Langkah itu menempatkan dinas pengelola sistem informasi dan infrastruktur digital sebagai ujung tombak verifikasi data. Hasil kajian dinas diharapkan menjadi dasar laporan formal kepada aparat penegak hukum jika bukti mencukupi.

    Sikap Tegas terhadap Aksi Anarkis

    Gubernur DKI menegaskan aksi anarkis tidak dibenarkan dalam demonstrasi. Menurutnya, unjuk rasa tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Perusakan fasilitas publik ditempatkan sebagai pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan.

    Pramono juga menyatakan pihaknya tidak akan segan melaporkan pelaku perusakan fasilitas publik kepada aparat. Penegasan ini menyasar siapa pun yang merusak aset milik publik, terlepas dari isu yang diangkat dalam aksi.

    • Perusakan CCTV di Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat
    • Demo berlangsung Kamis, 27 Agustus 2026
    • Pernyataan gubernur disampaikan Jumat, 28 Agustus 2026 di Jakarta Selatan
    • Diskominfotik diminta menelaah pelaku dan tujuan perusakan

    Relevansi bagi Warga Semarang dan Jateng

    Meski peristiwa berpusat di Jakarta, dampaknya dirasakan luas, termasuk bagi warga yang bepergian atau mengikuti isu nasional dari Semarang. Kerusakan kamera pengawas di ibu kota dapat memengaruhi alur informasi keamanan kawasan yang sering dilalui masyarakat antarkota.

    Pelajaran praktisnya sederhana: demonstrasi sah secara konstitusional, namun merusak fasilitas umum justru melemahkan legitimasi aksi dan membebani anggaran perbaikan yang bersumber dari publik. Pemerintah daerah di mana pun, termasuk di Jawa Tengah, umumnya menerapkan prinsip serupa agar ruang ekspresi tidak berubah menjadi sumber kerugian bersama.

    Hingga pernyataan gubernur disampaikan, penelusuran pelaku masih dalam tahap permintaan kajian ke Diskominfotik. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan resmi dan tidak menyebarkan spekulasi yang belum diverifikasi aparat maupun pemerintah daerah.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: Pramono Anung, CCTV Pejompongan, demo Jakarta, DKI Jakarta, fasilitas publik, Tanah Abang, Diskominfotik