Pemeriksaan saksi KPK Bengkulu kembali digelar di Jakarta sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan suap proyek yang menjerat sejumlah pihak di Kabupaten Rejang Lebong dan lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Jadwal itu diumumkan untuk Rabu, 26 Agustus 2026, dan menarik perhatian publik di berbagai daerah, termasuk pembaca di Semarang yang mengikuti perkembangan penegakan hukum nasional.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mengagendakan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Tiga nama yang disebut dalam undangan hari itu adalah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni, serta pihak swasta Eno Bowo Susilo.
Siapa saja yang dijadwalkan diperiksa
Dalam keterangan di Jakarta, Budi merinci para saksi dengan inisial NOP, VLA, dan EBS sesuai urutan nama lengkap mereka. Ketiganya dipanggil dalam rangka lanjutan penyidikan, bukan sebagai penetapan status baru pada hari yang sama.
Budi belum memastikan apakah ketiga undangan telah mengonfirmasi kehadiran. Ia juga belum membuka rincian materi pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada masing-masing saksi.
Kaitan dengan OTT Bupati Rejang Lebong
Agenda pemeriksaan ini bersambung dari Operasi Tangkap Tangan yang sempat menyasar Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Senin, 9 Maret 2026. Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Fokus kasus mengarah pada aliran dana dan proses proyek yang diduga melibatkan pejabat daerah serta pihak di luar pemerintahan. Pemanggilan pejabat teknis dan legislatif kota di Bengkulu menandakan penyidikan masih menelusuri jalinan peran lintas instansi.
Lokasi dan sifat pemeriksaan saksi
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Status yang disampaikan resmi adalah pemanggilan saksi, sehingga ruang lingkupnya adalah penggalian keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sudah berjalan.
Publik diingatkan membedakan panggilan saksi dari penetapan tersangka. Hingga keterangan juru bicara dirilis, belum ada pernyataan tambahan soal perluasan daftar tersangka dari agenda Rabu tersebut.
- Noprisman — Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu
- Vinna Ledy Anggraeni — Anggota DPRD Kota Bengkulu
- Eno Bowo Susilo — pihak swasta
Mengapa isu ini relevan bagi pembaca daerah
Meski locus perkara berada di Bengkulu dan Rejang Lebong, pola dugaan suap proyek infrastruktur sering menjadi rujukan pembelajaran tata kelola di daerah lain. Bagi warga Jawa Tengah dan Semarang, pantauan terhadap proses KPK memberi gambaran bagaimana pengawasan pengadaan dan peran pejabat teknis diuji di tingkat nasional.
Transparansi jadwal saksi juga menolong masyarakat menilai kesinambungan penyidikan setelah OTT yang sempat ramai dibicarakan pada Maret 2026. Informasi resmi dari juru bicara menjadi acuan utama agar spekulasi tidak mendahului fakta persidangan atau berkas perkara.
Ke depan, perkembangan status para saksi dan hasil pendalaman materi proyek diperkirakan masih akan diumumkan bertahap oleh KPK. Masyarakat diimbau mengikuti rilis resmi lembaga agar pemahaman kasus tetap utuh dan tidak terpecah oleh isu sampingan.
Sumber: Sindo News.
